Example 650x100

Makassar, katasulsel.com – Operasi narkoba di Kota Makassar membuahkan hasil menggejutkan! Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (2/3/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba, bersama barang bukti 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter.

“Tersangka menjalankan bisnis narkoba secara online melalui Instagram,” ungkap sumber di Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Example 300x500

Selain barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

“Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka,” jelas sumber tersebut.

Tersangka mengakui menjual narkoba dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 650.000 per paket. Dari bisnis ilegal ini, ia menghasilkan sekitar Rp 3,5 juta.

Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari narkoba dan menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.