Example 650x100

KEJATI SULSEL, Makassar, katasulsel.com —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Kasma Binti Jarre (41 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) terhadap sepupunya RT (26 tahun).

Example 300x500

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Kasma terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 di Dusun Salekowa, Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar. Sebelumnya, tersangka dan korban sudah sering cekcok dan salah paham sejak korban masih berpacaran dengan suami tersangka. 

Kejadian penganiayaan bermula saat tersangka tidak terima dihina oleh korban lewat status di Facebook. Tersangka lantas menghalangi laju sepeda motor korban yang hendak berkunjung ke rumah orang tuanya. Dalam keadaan emosi, tersangka Kasma lantas meninju sebanyak 3 kali pada bagian muka dan mencakarnya sebanyak dua kali hingga korban terjatuh dari motor. Akibat perbuatan Kasma, RT mengalami luka lecet dan memar di bagian wajah.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. 

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.