
Makassar, katasulsel.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun 2020-2021, Rabu (5/3/2025).
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinno (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi dalam sidang ini. Mereka adalah Hasrawati Rahim, Jhon Rinaldo, Abd. Rahim, dan Sima Morang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa para saksi merupakan pejabat di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Selatan serta anggota pokja yang terlibat dalam proses pengadaan proyek.
“Saksi yang dihadirkan diperiksa terkait proses pengadaan proyek perpipaan yang menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Soetarmi.
Kasus ini menambah deretan skandal korupsi di sektor infrastruktur. Terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.293.867.808,96. Angka fantastis ini menjadi bukti bobroknya pengelolaan proyek pemerintah.
Modus yang digunakan pun klasik. Ada indikasi permainan dalam pengadaan hingga aliran dana yang tidak semestinya. Akibatnya, proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru menjadi ladang korupsi.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat.
Sidang ini menjadi ujian bagi penegakan hukum. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan atau akan ada permainan lain di balik meja hijau? Publik menunggu vonis yang setimpal. (*)
Tinggalkan Balasan