Example 650x100

Barru, Katasulsel.com — Polres Barru kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang anggotanya, Bripka AA, resmi dipecat dengan tidak hormat.

Alasannya? Kasus penyalahgunaan narkoba. Ia dikenal gemar dengan barang haram ini.

Upacara pemecatan ini berlangsung di halaman Mapolres Barru, Kamis (06/03/2025). Upacara pemecatannya pun berlangsung tanpa kehadirannya.

Example 300x500

Pemecatan ini bukan keputusan spontan. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: Kep/61/I/2025, Bripka AA sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri sejak 31 Januari 2025.

Bripka AA sebelumnya bertugas di Unit SPKT Polres Barru. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak hanya itu, ia juga terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Kapolres Barru menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk ketegasan institusi.

“Keputusan ini bukan asal-asalan. Ada proses panjang, pertimbangan matang, dan semuanya berdasarkan aturan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan anggota lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

“Saya harap ini jadi yang terakhir. Jangan sampai ada upacara pemecatan lagi. Jaga kehormatan diri dan institusi,” tambahnya.

Ada yang menarik dari upacara PTDH ini. Biasanya, anggota yang dipecat hadir dan melepas seragam secara simbolis.

Namun, Bripka AA tidak hadir. Ia saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas IIB Barru setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Pemecatan ini menjadi bukti bahwa Polres Barru tak main-main dalam menegakkan disiplin.

Siapa pun yang melanggar hukum, apalagi terjerat narkoba, siap-siap menerima konsekuensinya. Bukan sekadar peringatan, tapi tindakan nyata. (*)