Example 650x100

Maros, katasulsel.com — Polisi memeriksa Patta Bau (56), pemimpin aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Aliran ini diduga menyimpang karena menambah rukun Islam menjadi 11.

Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, mengungkapkan bahwa Patta Bau sempat mangkir saat dipanggil pada Oktober 2024. Baru pada pemanggilan kedua, ia datang didampingi pemerintah kabupaten dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maros.

“Laporannya sudah lama. Kami masih lakukan penyelidikan karena ini masuk dalam ranah Kesbangpol. Ternyata ajaran ini memang tidak dibenarkan,” kata AKP Makmur, Rabu (5/3).

Example 300x500

Dalam pertemuan itu, Patta Bau akhirnya membuat pernyataan tertulis. Ia berjanji tidak akan lagi menyebarkan ajarannya.

Pemerintah Kabupaten Maros menyatakan aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa menyimpang. MUI Maros juga menyebut ajaran ini bertentangan dengan ajaran Islam.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah aliran tersebut mendapat sorotan publik. Salah satu ajarannya mewajibkan haji di tempat lain, bukan di Mekkah.

“Kalau ibadah haji di tanah suci tidak sah, kecuali ke Gunung Bawakaraeng,” kata salah satu pengikut aliran tersebut.

Tidak hanya itu, para pengikut juga dilarang membangun rumah. Alasannya, kiamat sudah dekat dan uang lebih baik digunakan untuk membeli pusaka.

Kasus ini masih terus diselidiki. Pihak berwenang akan memastikan agar ajaran ini tidak lagi menyebar di masyarakat.(*)