Example 650x100

Wajo, katasulsel.com — Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba di Wajo diduga melibatkan oknum kepolisian.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga bernama Agusdin alias Agu di Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 17.00 WITA.

Agusdin diduga ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sulsel saat mengantar satu bal sabu atas perintah Jumadil alias Unyil, yang menerima pesanan dari seseorang bernama DG Situru di Morowali.

Namun, terjadi hal yang mencurigakan. Agusdin yang hanya berperan sebagai kurir, ditangkap dengan kondisi wajah ditutupi lakban, sementara Unyil dan seorang lainnya bernama Bulang juga turut diamankan.

[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]

Anehnya, dua hari setelah penangkapan, Unyil dan Bulang dibebaskan setelah diduga ada transaksi uang dalam jumlah yang fantastis. Sementara itu, Agusdin tetap ditahan dan dibawa ke Polda Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

Example 300x500

Keluarga Agusdin menuding telah terjadi penganiayaan terhadap Agusdin oleh oknum aparat yang menangkapnya, serta mempertanyakan dugaan penggelapan barang bukti.

Pasalnya, sabu yang awalnya disebut berjumlah satu bal, tiba-tiba berubah menjadi setengah bal setelah berada di tangan petugas.

Lebih lanjut, pasca pembebasan Unyil, rumah DG Situru dilempari oleh orang tak dikenal.

Keluarga Agusdin pun melaporkan dugaan penganiayaan serta kejanggalan dalam kasus ini ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Menanggapi kasus ini, sejumlah pihak menyatakan keprihatinannya dan meminta Kapolda Sulsel untuk bersikap tegas dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggotanya.

“Kasus ini harus diungkap dengan transparan dan adil. Jangan sampai ada oknum yang bermain di balik kasus narkoba ini,” ujar salah satu warga Sengkang, Wajo yang tak ingin disebut namanya.

Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum tercoreng karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)