Komisi I DPRD Wajo Desak APH Tindak Tambang Ilegal, Mustafa: Gak Boleh Diam

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Mustafa SH MH

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wajo Tahun 2023
Terkait RTRW, ia menekankan bahwa aturan turunan berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) sudah diterbitkan untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Tempe dan Pammana. Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan.

Selain meminta ketegasan dari APH, H. Mustafa juga mendesak seluruh pemangku kewenangan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, serta aktivis lingkungan, untuk lebih serius dalam mengawal kasus tambang ilegal ini.

Ia mengungkapkan bahwa saat masih bertugas di Komisi III DPRD Wajo, dirinya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo telah berupaya mencari dukungan dari Dinas Kehutanan dan Inspektur Tambang di Dinas ESDM Sulsel guna menangani permasalahan ini.

Meski menuntut ketegasan dalam pemberantasan tambang ilegal, H. Mustafa juga mendorong agar pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi perusahaan yang ingin beroperasi secara legal.

banner pendaftaran mahasiswa baru

Selamat ya, ini kesempatan baik meraih cita dan cinta menjadi seorang profesional hukum.

β€œIni adalah salah satu solusi untuk menangani permasalahan tambang liar di daerah ini. Jika perizinan dipermudah, maka pelaku usaha bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa harus melanggar aturan,” pungkasnya.(sose/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480