
Sumbar, katasulsel.com — Wartawan Dharmasraya geram! Akun TikTok @Arjuna Nusantara resmi dilaporkan ke Polres Dharmasraya.
Gara-gara apa? Sebuah video 57 detik yang menyebut istilah ‘Wartawan Bodrex’. Jelas ini bukan sekadar guyonan. Ini penghinaan! Profesi jurnalis dipermalukan di ruang publik.
Aliansi Insan Pers Dharmasraya tak tinggal diam. Mereka bergerak cepat. Bukti dikumpulkan: video unggahan, tangkapan layar dari grup WhatsApp, hingga postingan Facebook yang memperlihatkan efek domino penghinaan itu. Semua dibawa ke polisi. Hukum harus bicara!
Guspira, wartawan dari Sumbar Kita, menegaskan ini baru pemanasan.
[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]“Kami tak akan diam! Ini baru langkah awal. Laporan sudah masuk dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selanjutnya? Kami bawa ke Polda Sumbar! Jerat UU ITE sudah menunggu,” katanya geram.

Dukungan pun datang. Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya, angkat suara.
“Jurnalis itu pilar demokrasi. Jangan main-main! Profesi ini harus dihormati. Kami berdiri di belakang rekan-rekan wartawan dan siap kawal kasus ini sampai tuntas!” ujarnya tegas.
Polisi? Tak tinggal diam. Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, memastikan laporan ini diproses.
“Silakan rekan-rekan wartawan buat laporan. Kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini meledak. Publik ramai-ramai mengecam @Arjuna Nusantara. Wartawan Dharmasraya sepakat: tak ada ruang bagi penghinaan terhadap jurnalis!
Kini, bola ada di tangan aparat. Apakah @Arjuna Nusantara siap menerima konsekuensi? Waktu yang akan menjawab!