Katasulsel.com

Portal berita terpercaya yang mengulas Indonesia dari jantung Sulawesi Selatan. Aktual, tajam, dan penuh makna.

Tilang Tetap Jalan, Kendaraan Tak Langsung Disita

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso

Itu pun hanya berlaku jika kendaraan rusak berat atau STNK mati lebih dari dua tahun tanpa registrasi ulang. Kalau sudah dihapus? Kendaraan tidak bisa diregistrasi lagi.

Jadi, untuk para pemilik kendaraan, jangan termakan hoax. Perpanjang STNK tepat waktu, taati aturan lalu lintas, dan hindari masalah di jalan raya. Polisi tidak akan asal sita kendaraan Anda.

Tapi kalau melanggar? Tetap siap kena tilang. Hukum tetap hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version