Example 650x100

Bone, Katasulsel.com – Penangkapan mengejutkan terjadi di pesisir Bone. Seorang pria berinisial MF alias AD (35) kedapatan membawa 12 batang detonator rakitan jenis lappa-lappa. Barang berbahaya itu ditemukan dalam kantong celananya.

Aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bone bergerak cepat. Informasi tentang peredaran bahan peledak sudah lama beredar. Tim langsung turun ke lapangan.

MF tak berkutik saat digeledah. Pria asal Lingkungan Bajo, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur itu diamankan pada Senin (24/3/2025).

“Kami mendapat laporan tentang aktivitas penjualan bahan peledak di wilayah pesisir. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku,” kata Kasat Polairud Polres Bone, AKP Bunga Salu.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bone, IPDA Andi Syarifuddin. Lima personel diterjunkan. Hasilnya, detonator rakitan itu berhasil disita.

Example 300x500

Lappa-lappa bukan barang asing di kalangan nelayan. Alat ini sering dipakai untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan terumbu karang. Metode yang berbahaya dan ilegal.

Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan laut. Terumbu karang hancur, ikan-ikan mati sia-sia. Ekosistem terganggu.

Atas perbuatannya, MF kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Satpolairud Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Bunga Salu.

Kasat Polairud mengingatkan nelayan agar tak bermain-main dengan bahan peledak. Selain merugikan ekosistem, risiko hukumnya sangat tinggi.

“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan di perairan Kabupaten Bone,” tegasnya.