Kendari, Katasulsel.com – Kasus hukum yang melibatkan seorang advokat berinisial M semakin menarik perhatian. Sekretaris DPC Peradi Kendari, Dodi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Menurut Dodi, kasus ini bermula dari tunggakan pembayaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara. Selama lebih dari dua tahun, pihak ketiga belum menerima haknya dengan nilai mencapai Rp700 juta. Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian, advokat M justru dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami heran, mengapa orang yang hanya menuntut haknya malah dijadikan tersangka? Ini jelas tidak adil,” ujar Dodi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa komunikasi kliennya dengan pihak terkait hanyalah bentuk koordinasi agar proses reviu dokumen segera diselesaikan oleh Inspektorat. Nyatanya, keputusan akhir tetap berada di tangan Dinas PUPR Butur.

[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]

Lebih jauh, Dodi mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas sesuai Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003. Oleh karena itu, pelaporan terhadap advokat M dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Sebagai respons atas kasus ini, Dodi memastikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Raha untuk mempertahankan hak kliennya.

“Meminta hak bukanlah ancaman. Kalau tidak ingin ditelepon atau dihubungi, selesaikan kewajiban. Jangan malah melapor,” pungkas Dodi.(*)