Stigma 4S di Sidrap Mulai Memudar

Oplus_131072

Praktik sabung ayam? Jangan tanya lagi. Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, jadi saksi keseriusan polisi menindak perjudian ini.

Sejumlah pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara kini menghantui mereka.

“Kami tidak main-main,” tegas AKP Supiadi, Kasi Humas Polres Sidrap, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam pemberantasan perjudian dan judi online.

Masyarakat Sidrap pun mulai membuka mata. Tidak semua isu negatif itu benar adanya.

Mereka didorong untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Karena keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama.

Stigma 4S? Perlahan terkikis. Sidrap tak lagi ingin dikenal sebagai kota dengan label buruk.

Mereka ingin dikenal karena perubahan, kerja keras, dan harapan baru. Waktu akan membuktikan segalanya. (*)

banner 300x600
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480