Praktik sabung ayam? Jangan tanya lagi. Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, jadi saksi keseriusan polisi menindak perjudian ini.

Sejumlah pelaku ditangkap setelah penyelidikan intensif. Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara kini menghantui mereka.

“Kami tidak main-main,” tegas AKP Supiadi, Kasi Humas Polres Sidrap, Selasa, 25 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam pemberantasan perjudian dan judi online.

[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]

Masyarakat Sidrap pun mulai membuka mata. Tidak semua isu negatif itu benar adanya.

Mereka didorong untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Karena keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama.

Stigma 4S? Perlahan terkikis. Sidrap tak lagi ingin dikenal sebagai kota dengan label buruk.

Mereka ingin dikenal karena perubahan, kerja keras, dan harapan baru. Waktu akan membuktikan segalanya. (*)