
PINRANG, Katasulsel.com – Lagi-lagi, modus penipuan berbasis teknologi kembali menghantui warga Kabupaten Pinrang.
Kali ini, nomor WhatsApp milik Kasat Lantas Polres Pinrang, Iptu Saripuddin, diduga dibajak oleh oknum tak bertanggung jawab yang nekat meminta pinjaman uang kepada sejumlah kontak di daftar teleponnya.
Modus operandinya terbilang klise, namun tetap efektif menjerat korban yang lengah.
Pelaku menggunakan akun WhatsApp dengan foto dan nama Iptu Saripuddin untuk menghubungi beberapa rekan dan kerabatnya. Dengan dalih mendesak, pelaku meminta transfer uang dalam jumlah tertentu.
Saat dikonfirmasi, Iptu Saripuddin dengan tegas membantah bahwa dirinya pernah meminta pinjaman uang kepada siapa pun melalui WhatsApp.
[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]“Saya tegaskan kepada seluruh rekan-rekan dan masyarakat, jika ada pesan WhatsApp yang mengatasnamakan saya dan meminta uang, mohon diabaikan. Itu murni modus penipuan,” ujar Iptu Saripuddin kepada awak media, Jumat (29/03/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam kategori Fraus et Dolus alias kejahatan penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 30 Jo. Pasal 46 UU ITE terkait akses ilegal ke sistem elektronik tanpa izin.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menerima pesan serupa. “Jangan ragu untuk melaporkan ke polisi jika menemukan indikasi penipuan semacam ini. Jangan sampai ada yang menjadi korban,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Iptu Saripuddin juga menyertakan tangkapan layar kontak WhatsApp yang digunakan pelaku.
Ia berharap publik lebih waspada terhadap Modus Operandus Sobis—istilah dalam dunia kejahatan siber yang merujuk pada pencatutan identitas untuk menipu orang terdekat korban.
“Lebih baik abaikan, blokir, dan laporkan. Jangan sampai kita kecolongan,” pungkasnya. (omti)
Tinggalkan Balasan