
Cincin, kalung, dan ponsel NR berpindah tangan. Unsur pencurian? Masuk. Pasal 365 KUHP mengintai.
Pelarian dimulai. Polisi bekerja dalam sunyi. Barang bukti di TKP mulai bicara pelan. Tim Resmob Labusel mengendus jejak. Rantau Utara jadi lokasi pertama yang diawasi. Tapi ZS sudah menghilang. Ia seperti bayangan, berpindah-pindah.
Dari Sumut ke Jambi. Motor korban dibuang. Identitas disamarkan. Tapi hukum tidak tidur. Dengan pengawasan penuh oleh Kanit Pidum Iptu Chaidir Suhatono, penangkapan akhirnya terjadi.

Lokasi? Simpang Empat, Asahan. Momen lucu sekaligus getir: ZS ditangkap saat sedang ikut makan di acara hajatan. Warga yang curiga, lapor. Polisi datang. Tangkap. Tamat.
Kini ZS tak lagi bebas. Ia duduk di balik jeruji, menanti proses hukum yang panjang. Ia dijerat Pasal 340 KUHP—pembunuhan berencana. Alternatifnya Pasal 338, atau dikombinasikan dengan Pasal 365 karena ada unsur pengambilan barang.
Ancamannya berat. Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun maksimal. Semua tergantung majelis hakim nanti. Yang pasti, proses due process of law akan berjalan.
Keluarga korban datang ke Mapolres. Mereka tidak teriak. Tidak marah.
Hanya wajah lelah yang akhirnya bisa beristirahat. Kakak kandung NR berkata pelan, tapi tajam: “Kami hanya ingin keadilan. Dan sekarang kami bisa menguburkannya dengan tenang.”
Dan di Dusun Rintis, tanah yang pernah menyembunyikan tubuh NR, kini jadi saksi bahwa keadilan—meskipun lambat—pada akhirnya selalu datang.(*)
Tinggalkan Balasan