Example 650x100

Muna, katasulsel.com – Tahun 2022 menjadi saksi munculnya bangunan megah di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Dikenal sebagai proyek pabrik pengolahan jagung kuning dengan nilai jumbo Rp14,1 miliar, kehadirannya semula disambut sebagai simbol kemajuan pertanian daerah.

Namun, dua tahun berselang, optimisme itu berubah jadi tanda tanya besar. Di balik kemegahannya, muncul dugaan bahwa pabrik ini justru berdiri di atas fondasi yang bermasalah secara hukum—secara harfiah dan administratif.

Dari Lahan Rakyat ke Aset Pemda?

Berdasarkan penelusuran katasulsel.com, lahan tempat berdirinya pabrik tersebut diduga masih tercatat sebagai tanah milik warga, berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Lebih pelik lagi, lahan itu ternyata terikat dalam program Tunda Tebang Jati milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang aktif hingga akhir Desember 2024.

Example 970x970

Tanpa adanya bukti pelepasan hak, tanpa akta hibah, dan tanpa jejak proses pengadaan tanah yang terbuka, pabrik itu tetap dibangun dan—bahkan—mulai beroperasi. Publik pun tak diberi ruang untuk bertanya, hingga akhirnya, awal tahun 2025, BPN Muna menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemda Muna.

Langkah ini memantik reaksi keras dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK).

Sertifikat atau Surat Pembersih Jejak?

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini, kami duga, adalah skenario sistematis untuk mencuci pelanggaran,” kata Hasidi, Koordinator APAK, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (5/3/2025).

Menurut Hasidi, penerbitan SHP setelah bangunan berdiri bukan sekadar langkah administratif, tapi bisa dikategorikan sebagai upaya “penyempurnaan skandal” yang sudah terlanjur terjadi.

APAK menyebut keterlibatan BPN dalam penerbitan sertifikat ini sebagai indikasi dugaan kolusi antara instansi vertikal dan Pemda, yang justru menodai prinsip keadilan agraria.

Menabrak Aturan Tata Ruang

Pabrik jagung ini juga diduga melanggar Perda RTRW Kabupaten Muna Tahun 2021–2041, di mana kawasan industri ditetapkan berada di Kecamatan Katobu, bukan di Kabawo. Dengan kata lain, dari aspek tata ruang, lokasi pabrik telah menyalahi arah pembangunan daerah yang sah.

Hasidi pun mengutip beberapa regulasi yang menurutnya telah dilabrak, antara lain:

  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria: Pembangunan di atas lahan non-Pemda tanpa proses pelepasan hak jelas bertentangan dengan hukum.
  • PP No. 18 Tahun 2021: Sertifikat tanah hanya bisa diterbitkan setelah verifikasi menyeluruh, fisik dan yuridis.
  • Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021: Penerbitan sertifikat harus sinkron dengan tata ruang.
  • PP No. 19 Tahun 2021: Wajib ada transparansi dan legalitas dalam proses pengadaan tanah.

“Bahkan dokumen perencanaan ruang pun diduga tidak ada. Ini seperti membangun rumah di tanah orang, lalu minta surat kepemilikan belakangan. Lucu tapi berbahaya,” kata Hasidi.

Menuju Akar Masalah

APAK menilai masalah ini bukan sekadar salah alamat pembangunan, melainkan representasi dari krisis tata kelola yang serius. Mereka berencana membawa perkara ini ke Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, hingga KPK dan Ombudsman RI.

Tak hanya itu, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga disiapkan untuk membatalkan SHP yang mereka sebut “cacat sejak dalam niat.”

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan lahir ratusan pabrik serupa di masa depan, yang berdiri di atas tanah orang lain dengan cara yang tidak adil. Negara bisa jadi penonton dalam perampasan berkedok pembangunan,” ujar Hasidi.

APAK menyuarakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan, bukan hanya untuk mengurai masalah hukum, tapi juga menyelamatkan martabat tata kelola daerah.


Laporan: Asman Ode