Example 650x100

Buton Utara, katasulsel.com – Polemik terkait dugaan perusakan cagar budaya Benteng Bangkudu dan aset daerah oleh Hasan Wiridin akhirnya mendapat tanggapan langsung dari yang bersangkutan.

Dalam pernyataannya, Hasan membantah keras tudingan tersebut dan menyebut bahwa lahan yang digarap adalah milik pribadi yang sah sesuai sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton Utara pada tahun 2011.

“Kawasan cagar budaya masih berjarak lebih dari 100 meter dari lokasi yang kami garap. Tudingan bahwa kami merusak cagar budaya itu fitnah,” tegas Hasan saat ditemui di kediamannya, Senin (7/4/2025) malam.

Sementara terkait isu pembongkaran aset milik pemerintah daerah, Hasan menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak keluarga sebagai pemilik lahan dan pemerintah daerah.

Menurutnya, ketika penggalian bukit dilakukan, memang terdapat infrastruktur milik pemda seperti jalan dan talut, namun hal itu merupakan bagian dari pertukaran yang telah disepakati sebelumnya.

Example 970x970

Hasan menceritakan bahwa Bupati Buton Utara saat itu, Ridwan Zakariah, pernah meminta agar orang tuanya menghibahkan sebagian lahan untuk keperluan pelebaran jalan di kabatengka, demi keselamatan pengguna jalan karena kondisi medan yang rawan kecelakaan.

“Orang tua kami menghibahkan sekitar 250 meter tanah tanpa ganti rugi demi kepentingan daerah. Jadi, saya harap tidak ada lagi polemik,” ujar Hasan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sempat berinisiatif memberikan ganti rugi, namun pihak keluarga menolaknya dan memilih menghibahkan tanah tersebut murni untuk kepentingan umum.

Karena itu, sebagai bentuk kesepakatan tidak tertulis, tanah yang sebelumnya digunakan untuk jalan dikembalikan kepada Hasan, termasuk struktur talut yang berada di atas lahan miliknya.

“Kami serahkan lahan itu demi keselamatan masyarakat, tapi karena tanah itu milik kami secara sah, maka wajar kalau tanah yang sebelumnya digunakan, dikembalikan kepada kami,” ujarnya.

Hasan juga menegaskan bahwa proses pematangan lahan atau cutting yang dilakukan saat ini masih berada di dalam area sertifikat miliknya.

Ia memastikan, berdasarkan pengukuran BPN, lokasi tersebut masih berjarak lebih dari 100 meter dari cagar budaya Benteng Bangkudu.

“Saya tahu batas wilayah cagar budaya, dan saya sangat paham itu harus dijaga kelestariannya. Kami tidak mungkin merusaknya,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Hasan mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dalam menyikapi isu ini dan meminta agar informasi yang beredar sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu agar tidak merugikan pihak manapun.

“Dalam agama kita juga diperintahkan untuk tabayun, untuk memastikan kebenaran informasi. Jangan langsung percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi sampai merugikan orang lain,” pungkasnya.

Laporan: Asman Ode