Dari interogasi awal, pelaku F mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membeli sendiri pakaian dinas Polri lengkap beserta atribut sebagai bagian dari modus penyamaran. M diketahui berperan mendampingi F saat menakut-nakuti korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit mobil Toyota Agya warna kuning DD 1859 BN
- 2 unit handphone milik pelaku
- 1 unit iPhone milik korban
- 2 buah tas
- 1 stel PDL Polri lengkap atribut
- Uang tunai sebesar Rp2.368.000
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Imbauan Kepolisian: Cek Identitas, Jangan Takut Bertanya
Polres Gowa dalam keterangannya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada siapapun yang mengaku sebagai aparat hukum tanpa memperlihatkan identitas dan surat tugas resmi.
“Jika ada yang mencurigakan, jangan ragu untuk melapor. Penegakan hukum itu prosedural, bukan lewat ancaman atau transaksi bawah tangan,” tegas Kapolres Gowa melalui Humas Polres.(moi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan