Gowa, Katasulsel.com – Modus penipuan dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum kembali memakan korban. Kali ini, dua pria asal Makassar dan Gowa diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah melakukan pemerasan terhadap seorang warga dengan berpura-pura sebagai anggota Polri.
Penangkapan dilakukan Senin malam (7/4/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu. Tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, Fadlan Jusuf (43), seorang karyawan swasta yang merasa telah menjadi sasaran pemerasan.
Pakai PDL, Ancam “Urus Kasus Anak”
Dua pelaku yang masing-masing berinisial F (21), warga Paropo, Makassar, dan M (30), warga Manggarupi, Gowa, menjalankan aksinya dengan rapi. F mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) lengkap atribut Polri untuk meyakinkan korban. Ia mendatangi Fadlan dan mengaku telah menangkap anaknya karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Alih-alih membawa ke ranah hukum, F menawarkan “jalan damai” dan meminta uang sebesar Rp8 juta agar masalah tersebut tidak diproses lebih lanjut. Korban yang panik dan khawatir, menyerahkan uang Rp2,5 juta serta satu unit handphone milik anaknya sebagai jaminan.
Tak berhenti di sana, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran. Korban kembali menyetor uang Rp1,5 juta. Namun ketika permintaan ketiga datang, korban mulai curiga dan memutuskan untuk melacak keberadaan pelaku, lalu melaporkannya ke Polres Gowa.
Aksi Terbongkar, Seragam dan Atribut Diamankan
Setelah laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tanggal 8 April 2025, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi yang telah dilacak.
Lanjut…
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan