Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BRI Takalar, Rizky Amalia Resmi Ditahan Jaksa

Makassar, katasulsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Takalar resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pattalassang Kanca Takalar, Selasa (8/4/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah Rizky Amalia Husain (33), yang diketahui menjabat sebagai Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor tersebut pada periode 2020–2023. Penyerahan dilakukan di Rutan Kelas I Makassar, bertepatan dengan hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri 1446 H.

Usai penyerahan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulsel langsung menahan Rizky Amalia untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 April hingga 27 April 2025.

5 Modus Korupsi, 134 Nasabah Fiktif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa Rizky Amalia diduga kuat melakukan penyimpangan kredit dengan 5 modus operandi, yang melibatkan total 134 nasabah fiktif maupun manipulatif:

  1. Topengan: Kredit atas nama orang lain, dana sepenuhnya dikuasai pelaku. Sebanyak 19 nasabah, kerugian Rp899.188.820.
  2. Tempilan: Kredit atas nama orang lain, dana dipakai bersama antara peminjam dan pihak lain. Sebanyak 56 nasabah, kerugian Rp1.019.000.594.
  3. Penyalahgunaan angsuran pelunasan: Sebanyak 33 nasabah, kerugian Rp598.664.669.
  4. Penyalahgunaan angsuran pinjaman: Sebanyak 14 nasabah, kerugian Rp69.808.600.
  5. Penyalahgunaan simpanan nasabah (SHL): Sebanyak 12 nasabah, kerugian Rp953.830.000.

Total dugaan kerugian negara akibat perbuatan Rizky Amalia mencapai Rp3.540.492.683.

Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Rizky Amalia dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Primair).
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (Subsidair).

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, telah memerintahkan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar.

“Tim Jaksa Penuntut Umum diminta segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas pelimpahan perkara,” tegas Agus Salim.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran dilakukan oleh oknum perbankan di institusi keuangan milik negara. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik. (edy)

banner 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup