
Sidrap, katasulsel.com — Dugaan praktik “tangkap lepas” pelaku narkoba ditepis. Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Didik Sutikno, angkat bicara. Ia tegaskan, semua proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tidak ada rekayasa.
“Tidak benar. Semua ditangani secara profesional dan sesuai hukum acara pidana,” ujarnya, Jumat, 11 April 2025.
Menurutnya, mekanisme penanganan perkara narkotika diatur jelas. Polisi diberi waktu 3×24 jam. Ini sesuai KUHAP, Pasal 24 Ayat (1). Waktu itu digunakan untuk assessment awal. Ada pemeriksaan, ada pendalaman. Tujuannya: memastikan status hukum seseorang secara objektif.
“Selama waktu itu, penyidik wajib lakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, termasuk hasil tes urine dan keterangan saksi,” tegas IPTU Didik.
Ia menekankan pentingnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Polisi bekerja berbasis bukti, bukan asumsi. Tidak semua orang yang diamankan otomatis jadi tersangka.

Isu yang beredar dinilai sepihak. Tanpa konfirmasi. Tanpa klarifikasi. Ini dinilai mencederai prinsip cover both sides dalam jurnalistik.
“Kami terbuka. Silakan datang, konfirmasi. Kalau ada laporan pelanggaran, lengkapi dengan bukti. Kami tidak anti kritik,” ujarnya lagi.
IPTU Didik juga mengingatkan pentingnya literasi hukum publik. Informasi setengah matang bisa menyesatkan. Bisa timbulkan public distrust terhadap institusi.
“Pasca-Lebaran sebaiknya jadi momen membangun sinergi. Bukan menyebar prasangka,” katanya.
Polres Sidrap, kata dia, tetap komitmen. Profesional. Transparan. Tugas utama: melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. (omti)
Tinggalkan Balasan