Example 650x100

WAJO – Kegiatan Pisah Tamat kelas XII SMAN 7 Wajo tahun 2025 resmi dibatalkan. Tapi persoalan baru justru muncul: uang siswa belum juga dikembalikan.

Padahal, total dana yang sudah dikumpulkan mencapai Rp330.000 per siswa dari 405 siswa. Dana itu untuk mendukung tiga agenda: Last Porseni, Last Ceremony, dan Ramah Tamah.

Awalnya, pungutan bahkan direncanakan hingga Rp630.000, sebelum akhirnya disesuaikan karena protes keras dari orang tua.

Dipungut Tanpa SK, Kegiatan Batal, Uang Tak Kembali

Persoalan makin pelik setelah terungkap bahwa panitia Ramah Tamah tidak memiliki SK resmi dari sekolah. Namun tetap melakukan penagihan dana ke siswa.

Dana dikumpulkan oleh bendahara angkatan—yang juga siswa—tanpa keterlibatan langsung pihak sekolah. Namun orang tua tetap menuntut tanggung jawab dari lembaga pendidikan.

Example 970x970

“Ini bukan soal nominal, tapi soal prinsip dan hak anak-anak kami,” tegas salah satu orang tua siswa.

Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Jika dana tak dikembalikan, jalur hukum dan media sosial siap ditempuh. Mereka menyebut praktik ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan UU Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001.

Juga mengacu pada Perpres No. 87 Tahun 2017 tentang Satgas Saber Pungli, yang melarang pungutan tanpa dasar hukum jelas.

Penegasan Kepala Sekolah

Kepala SMAN 7 Wajo, Aminuddin, menyatakan sekolah tidak memegang dana apa pun.

“Dana dikumpulkan oleh siswa sendiri. Setelah ada imbauan dari Dinas Pendidikan Sulsel, kami minta dana dikembalikan,” jelasnya.

Dinas Pendidikan sendiri telah melarang pelaksanaan Pisah Tamat jika memberatkan wali murid, dan kebijakan ini berlaku untuk seluruh SMA se-Sulawesi Selatan.


(sose)