Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com – Asrullah, S.H., M.H., Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Ujian terbuka itu berlangsung Jum’at (11/04/2025) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Atmosfer ruang sidang mendadak padat makna. Tak sekadar seremoni akademik. Tapi adu dalil. Adu argumen. Adu pemikiran.

Asrullah tampil percaya diri. Tegas. Dan sistematis. Ia menyodorkan disertasi dengan tajuk “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold Dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945.”

Sebuah kritik konstitusional yang tak main-main. Presidential threshold dibongkar habis. Argumentasi dibangun dari dasar hukum tertinggi. UUD 1945.

Example 970x970

Yang membuat forum makin bergengsi, hadir sebagai penguji eksternal salah satu begawan hukum tata negara Indonesia, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H.—mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015.

Ia tak cuma memberi apresiasi, tapi juga menyebut hasil disertasi Asrullah sebagai karya akademik yang aktual dan tajam dalam analisis konstitusi.

Penguji lainnya juga tak kalah mentereng. Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, Prof. Dr. Irwansyah, dan Assoc. Prof. Dr. Zulkifli Aspan.

Sedangkan yang bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Marwati Riza, Ko-Promotor Prof. Dr. Hamzah Halim yang juga Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Dalam pemaparannya, Asrullah menyebut bahwa Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945.

Menurutnya, setiap partai politik semestinya bisa mengusung calon presiden setelah dinyatakan sebagai peserta pemilu. Presidential threshold, dalam pandangannya, membatasi hak konstitusional partai.

Ia tak sekadar membongkar, tapi juga menawarkan solusi. Gagasan baru. Politik hukum ke depan, kata Asrullah, sebaiknya tidak lagi menempatkan ambang batas pencalonan presiden sebagai syarat mutlak.

Melainkan dengan memperkuat parliamentary threshold atau electoral threshold melalui mekanisme penyaringan yang lebih proporsional.

Di ujung presentasinya, Asrullah menyampaikan novelty (temuan baru) dari disertasinya. Ia mengusulkan agar dibuat norma pembatasan jumlah maksimal koalisi partai politik dalam pemilu.

Tujuannya untuk tetap menjamin hak partai mengusung capres, namun menghindari polarisasi calon berlebihan dalam sistem presidensial multipartai.

Lanjut baca…