Example 650x100

Makassar, Katasulsel.com — Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Asrullah, S.H., M.H sekaligus Ketua Umum PP LIDMI 2022-2024 berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Studi Doktoral Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Jum’at (11/04/2025).

Aktivis sekaligus Cendekiawan Muda Tata Negara ini mempertahankan disertasi dengan judul “Reformulasi Pengaturan Presidential Threshold Dalam Sistem Presidensial Berdasarkan UUD NRI 1945”. Bertindak Sebagai Penguji eksternal adalah Salah Satu Begawan Hukum Tata Negara Indonesia sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK RI) Periode 2013 – 2015 Prof, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H,

Selain itu, hadir juga sebagai penguji internal Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H., Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H, dan Assoc. Prof. Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H. Sementara itu, bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si dan Ko-Promotor adalah Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas.

Dalam Ujian Promosi Doktor ini, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H membedah disertasi dari Asrullah. Ia pun memberikan apresiasi kepada Promovendus atas hasil kajian yang aktual disertasi dengan kemampuan analisis ketatanegaraan yang baik dari Promovendus. Diakhir penyampaian, ia memberikan beberapa masukan untuk Penyempurnaan disertasi ini.

Dalam ringkasan disertasi ini, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Hakikat pengaturan Presidential Threshold dalam sistem Presidensial dalam kerangka UUD NRI 1945.

Example 970x970

Hasil temuan sebagai Novelty disertasi ini menyuguhkan bahwa ketentuan Presidential Threshold Pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, menurut Promovendus, Setiap Partai Politik seharusnya bisa mengusung Calon Presiden setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana mandat Konstitusional Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945. Lebih lanjut, Promovendus menerangkan bahwa untuk menghindari Calon Presiden yang banyak dalam sistem Presidensial Multi Partai, politik hukum yang ditempuh adalah mengkonsolidasi melalui Parlemantary atau Electoral Threshold yang proporsional melalui syarat kepesertaan Parpol yang diperketat sebagai bagian dari menjaga konsolidasi Sistem Presidensial.

Diakhir pemaparannya, Promovendus, mengusulkan gagasannya sebagai Novelty untuk melengkapi Putusan MK terbaru No. 62/PUU-XXII/2024, dengan Membuat norma kebijakan politik hukum UU Pemilu kedepannya dengan ambang batas maksimal jumlah koalisi kepada setiap partai politik peserta pemilu demi menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan penyuguhan banyaknya alternatif pemimpin nasional yang dijamin oleh UUD NRI 1945 dan regulasi organik pemilu sebagai Constitutuinal engeneriing.

Turut hadir menyaksikan Promosi Doktor Asrullah, S.H., M.H adalah Wakil Ketua DPD RI (H. Tamsil Linrung), Kapoksi Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem (Rudianto Lallo, S.H., M.H), Pemimpin Umum DPP Wahdah Islamiyah sekaligus Ketua Ulama dan Da’i Asia Tenggara (K.H. Dr. Muhammad Zaitun Rasmin, Lc., M.A), Keluarga Besar PP LIDMI, dan beberapa tokoh lainnya yang hadir meramaikan dan memberikan tahniah.