
GOWA — Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap aksi pencurian kartu ATM dengan modus menggasak isi tas di dalam mobil. Pelakunya adalah seorang perempuan berinisial SW (26) yang ditangkap tanpa perlawanan di rumah neneknya, Jalan Ketilang, Sungguminasa, Senin (14/4/2025) dini hari.
Aksi licik ini bermula saat korban, seorang wiraswasta asal Makassar bernama Cristina Cindy Claudia (37), memarkirkan mobilnya di sekitar gerai ATM BRI Unit Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada 26 Maret 2025 pukul 18.00 WITA. Tanpa sadar, tas miliknya yang berisi kartu ATM ditinggalkan di dalam mobil.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku dengan sigap mengambil kartu ATM dari dalam tas korban dan segera melakukan tiga kali transaksi penarikan tunai dengan total kerugian sebesar Rp6.805.000.
Korban yang menyadari saldo rekeningnya raib secara misterius kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa pada 28 Maret 2025.
Dipimpin langsung Kanit Jatanras IPDA M. Iskandar. P, S.H., M.H., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi menyebutkan bahwa pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Sungguminasa.

Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan interogasi dan SW mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kartu ATM milik korban telah dibuangnya ke kanal bawah Jembatan Romangpolong usai digunakan.
Kini, SW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga, termasuk kartu ATM, di dalam kendaraan, guna mencegah kejadian serupa. (*)
Tinggalkan Balasan