
Gowa, Katasulsel.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, resmi menerima penyerahan tahap dua tersangka utama dalam perkara pemalsuan uang rupiah, Selasa (15/4/2025).
Tersangka bernama Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), diduga sebagai otak pendanaan dalam jaringan kriminal yang telah menyeret berbagai kalangan, mulai dari akademisi, ASN, hingga wiraswasta.
Penyerahan tersangka ASS dilakukan penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa. Penuntasan berkas perkara tersebut menambah daftar panjang pelaku dalam kasus ini menjadi 15 orang.
Kejahatan ini bukan sekadar pemalsuan uang, namun sebuah operasi terstruktur dan sistematis yang mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
Dari penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui bahwa ASS berperan sebagai pemberi modal dalam proses produksi uang palsu.

Dalam perspektif hukum pidana, pembiayaan kejahatan seperti ini masuk dalam kategori penyertaan aktif, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia tidak hanya mendukung secara finansial, tetapi juga memungkinkan keberlangsungan kegiatan ilegal yang melibatkan banyak aktor lainnya.
Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima 11 berkas perkara dengan total 14 tersangka, termasuk nama-nama yang mencengangkan publik.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan