Kategori
Sidrap

Satnarkoba Polres Sidrap Bongkar Peredaran Sabu Lintas Wilayah Pinrang, Enrekang, dan Sidrap

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga merupakan kunci utama dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya.

“Kami akan terus memburu dan membongkar jaringan antar kabupaten ini. Tapi kami juga butuh bantuan masyarakat. Jika ada aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor,” tegas IPTU Didi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (edybasri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *