Soppeng, Katasulsel.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengambil langkah strategis dalam menerjemahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Salah satu kebijakan taktis yang langsung diimplementasikan adalah pembatalan seluruh kegiatan seremonial, sebuah langkah yang mencerminkan transisi dari pendekatan kosmetik ke arah fungsional dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kegiatan seremonial sementara ditiadakan sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Beberapa item yang dianggap tidak mendesak harus dihapus atau dikurangi, termasuk perjalanan dinas,” ujar Wakil Bupati Soppeng, Selle Ks Dalle, belum lama ini.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk penerapan prinsip good governance dan value for money dalam pengelolaan fiskal.
Pemerintah tidak sekadar melakukan penghematan, namun lebih dari itu, melakukan reorientasi anggaran menuju sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dari Seremoni ke Substansi
Selle menjelaskan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar pengurangan belanja, tetapi juga menyasar peningkatan efektivitas dan transparansi penggunaan dana publik. Ia menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintahan desa wajib mengelola APBD dengan prinsip akuntabilitas anggaran berbasis kinerja.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan