Butur, katasulsel.com — Seorang anggota Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah terjerat kasus dugaan asusila yang mengejutkan publik.
Aipda AD, yang diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada ibu mertuanya sendiri, resmi dipecat usai menjalani sidang kode etik.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, Sabtu, 19 April 2025, menyatakan bahwa seluruh proses sidang etik dan tahapan administratif telah selesai dilakukan. Keputusan PTDH pun dijatuhkan berdasarkan pelanggaran berat yang dilakukan oleh AD.
Totok membenarkan adanya kabar bahwa AD mengajukan banding ke Polda Sultra, bahkan sempat beredar isu bahwa ia mengklaim mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu agar terbebas dari sanksi. Namun, Totok menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dan memastikan proses banding berjalan objektif dan sesuai prosedur.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” kata Totok.
Sementara itu, keresahan masyarakat semakin meningkat usai keluarga korban menyebut bahwa AD menyebarkan klaim dirinya tidak akan dipecat. Dugaan adanya intervensi pun muncul dan menambah kecemasan di tengah publik.
Totok memastikan bahwa institusinya akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran, apalagi yang bisa mencoreng nama baik kepolisian. Ia menekankan pentingnya integritas dan disiplin bagi setiap anggota.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apa pun. Polisi harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, termasuk jika pelanggar berasal dari internal,” tegas Totok.
Kasus yang terjadi pada 16 Januari 2025 itu kini menjadi sorotan luas. Publik berharap agar proses hukum dan etik berjalan tanpa intervensi, sebagai wujud nyata dari komitmen Polri untuk terus membersihkan institusi dari oknum-oknum yang menyimpang.(*)