IWO Sulsel Tegas: Ketua DPRD Sinjai Langgar Kebebasan Pers, Bisa Dipidana!

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel, Zulkifli Thahir

Sinjai, katasulsel.com — Pernyataan kontroversial Ketua DPRD Sinjai, A. Jusman, dalam rapat bersama Dinas Kominfo memantik kemarahan insan pers.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, langsung bereaksi keras dan menyebut ucapan Jusman sebagai bentuk nyata intimidasi terhadap media serta pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

Dalam pernyataannya, Zulkifli menyebut bahwa sikap A. Jusman adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mengancam kebebasan pers, pilar keempat demokrasi.

“Pernyataannya jelas intimidatif. Kalau tidak pro ke DPRD, media mau dicabut kerja samanya. Ini bentuk intervensi dan pembungkaman. Sebagai Ketua DPRD, dia seharusnya menjaga marwah demokrasi, bukan menodainya,” tegas Zulkifli dengan nada tinggi, Rabu, 7 Mei 2025

Ia menambahkan bahwa A. Jusman berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang melindungi kerja jurnalistik dari tekanan atau kekerasan dalam bentuk apapun.

“Jika tidak segera diklarifikasi dan disertai permintaan maaf terbuka, ini bisa berujung pidana. Hukumannya bisa dua tahun penjara dan/atau denda Rp500 juta. Jangan anggap enteng. Pers tidak bisa dibungkam hanya karena tidak menyenangkan pejabat!” tegasnya lagi.

Zulkifli juga mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap bersatu menjaga independensi dan tidak tunduk pada tekanan politik.

“Kita tidak boleh diam. Ini bukan sekadar soal satu orang, tapi menyangkut martabat profesi jurnalis dan keberlangsungan demokrasi di daerah,” ujar dia.

Pernyataan Zulkifli muncul setelah dalam rapat kerja, A. Jusman disebut meminta Kadis Kominfo Sinjai untuk hanya bekerja sama dengan media yang “pro ke DPRD” dan mencabut anggaran bagi yang tidak sejalan.

Kepala Dinas Kominfo, Dr. Mansyur, membenarkan pernyataan tersebut, sementara A. Jusman memberikan bantahan dengan mengatakan maksudnya hanya evaluasi terhadap efektivitas anggaran media.

Namun, Zulkifli menilai bantahan tersebut tidak cukup.

banner 300x600

“Kalau memang keliru bicara, akui dan minta maaf. Jangan berkelit, publik butuh kejelasan, bukan pembelaan,” tutup Zulkifli tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan barang tawar-menawar. Siapapun pejabatnya, tidak boleh seenaknya menekan media hanya karena tidak nyaman dengan pemberitaan. (aws,nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup