Makassar

Kejati Sulsel Jadi Contoh Nasional, Warga Tak Perlu Takut Hukum, Ada Jalan Damai

Kamis, 8 Mei 2025, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, datang langsung ke Makassar. Ia memuji langkah Kejati Sulsel yang dianggap berhasil menjalankan program Restorative Justice (RJ) Mandiri dengan konsisten dan berdampak.

Warga Tak Lagi Takut Hukum

Bagi masyarakat kecil yang sering takut berhadapan dengan aparat hukum, pendekatan RJ ini membuka harapan. Kini, ada ruang untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus melewati sidang panjang, tanpa biaya besar, dan tanpa stigma sosial berkepanjangan.

Kejati Sulsel membuktikan bahwa hukum bisa dekat, tidak menakutkan, dan berpihak pada keadilan yang sesungguhnya.

Restorative Justice memang belum jadi jawaban untuk semua kasus. Tapi untuk banyak warga kecil di pelosok Sulsel, ia sudah jadi jembatan pulang—ke rumah yang damai, ke hati yang tenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version