banner 640x200

Penyelesaian Perkara Perjanjian Melalui Mediasi: Jalan Damai di Era Hukum Modern

LAKA

Oleh: Laka
Mahasiswa Ilmu Hukum – Institut Cokroaminoto Pinrang
(Artikel ini ditulis dalam rangka pemenuhan tugas akademik)

Abstrak:

Mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang berkembang pesat di era hukum modern. Dalam perkara perjanjian, mediasi menawarkan solusi damai yang tidak hanya efisien dalam waktu dan biaya, tetapi juga menjaga hubungan antara para pihak.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum mediasi, tahapan prosesnya, serta kelebihan dan kelemahannya dalam praktik penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan sebagai metode utama.

Kata Kunci: Mediasi, Perjanjian, Sengketa, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Perdata

Pendahuluan

Penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan sering kali dianggap terlalu formal, lambat, dan memakan biaya tinggi.

Oleh karena itu, alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti mediasi mulai banyak digunakan.

banner 300x600

Mediasi menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel, partisipatif, dan menekankan pada tercapainya kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa, termasuk dalam hal perkara perjanjian.

Mediasi juga sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam konteks ini, mediasi menjadi instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang efektif dan efisien.

Landasan Hukum Mediasi

Secara yuridis, mediasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyebutkan mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)^1.

Di dalam praktik peradilan, mediasi diatur secara teknis melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan^2.

PERMA tersebut mewajibkan setiap perkara perdata di pengadilan negeri untuk terlebih dahulu menempuh proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hal ini menandakan bahwa mediasi bukan sekadar alternatif, melainkan prosedur formal yang harus dilalui dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.

Proses dan Tahapan Mediasi

Secara umum, mediasi terdiri atas tiga tahapan utama:

Tahap Persiapan

Pihak-pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi dan menunjuk mediator yang netral dan independen. Mediator dapat berasal dari daftar mediator yang ditetapkan oleh pengadilan atau pihak ketiga yang disepakati.

Tahap Mediasi

Mediator memfasilitasi komunikasi, menggali kepentingan masing-masing pihak, serta membantu merumuskan opsi solusi.

Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, tetapi hanya mendorong terjadinya kesepakatan sukarela.

Tahap Kesepakatan

Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka dibuatlah perjanjian perdamaian secara tertulis. Perjanjian ini dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan kekuatan eksekutorial melalui penetapan hakim^3.

Kelebihan Mediasi

Mediasi memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan jalur litigasi, di antaranya:

Prosesnya lebih cepat dan tidak formal;

Biaya yang dikeluarkan relatif lebih kecil;

Menjaga hubungan baik antara para pihak;

Bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum;

Solusi yang dicapai dapat lebih kreatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.

Kekurangan Mediasi

Namun, mediasi juga memiliki keterbatasan:

Tidak cocok untuk perkara yang melibatkan pelanggaran hukum atau unsur pidana;

Ketergantungan tinggi pada itikad baik para pihak;

Tidak adanya kekuatan eksekusi otomatis tanpa pengesahan pengadilan apabila terjadi wanprestasi.

Penutup

Mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa dalam perkara perjanjian menunjukkan arah baru dalam praktik hukum yang lebih humanis, efisien, dan restoratif.

Dengan dukungan regulasi yang memadai serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, mediasi dapat menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa perdata di masa depan.

Diperlukan peran aktif semua pihak, termasuk lembaga pendidikan hukum, untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mediasi sebagai jalur damai dalam menyelesaikan sengketa.

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Catatan kaki:

^1 Lihat Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
^2 Lihat Pasal 4 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
^3 Lihat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg mengenai perdamaian di muka sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup