Pencabulan Anak di Bawah Umur Selama 7 Tahun Terungkap di Kendari, Terjadi Sejak Korban Masih SD
Kendari, katasulsel.com – Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlangsung selama 7 tahun, akhirnya terungkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aparat kepolisian dari Polresta Kendari, melalui Tim Buser77 Satreskrim, berhasil menangkap pelaku berinisial R N alias B S (38), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Kambu.
Penangkapan ini dilakukan pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.46 WITA di Jl. Srikaya, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Korban, seorang pelajar berusia 16 tahun, menjadi sasaran tindakan keji pelaku sejak tahun 2018.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelaku memulai aksinya ketika korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Tindakan tersebut terus berlanjut hingga tahun 2025, melibatkan berbagai bentuk pelecehan fisik yang merusak perkembangan psikologis korban.
Kasus ini mencuat setelah korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman traumatisnya kepada keluarga.
Langkah berani korban ini menjadi titik awal pengungkapan kasus. Keluarga korban, yang merasa sangat terpukul dan keberatan atas tindakan tersebut, segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Polresta Kendari.
Dalam waktu singkat, Tim Buser77 melakukan penyelidikan intensif. Setelah menemukan bukti awal yang cukup kuat, tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku di lokasi yang telah teridentifikasi sebelumnya.
Berkat koordinasi yang matang dan profesionalisme aparat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban selama bertahun-tahun.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satreskrim Polresta Kendari.
Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui sering melakukan aksinya di kediaman korban yang terletak di Jl. Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu. Hal ini menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan sekitar untuk mencegah kejahatan serupa terjadi.
Kapolresta Kendari menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena durasi panjang tindakan keji tersebut, tetapi juga karena dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ini adalah kejahatan serius yang harus diberantas sampai ke akarnya,” ujar salah satu pejabat Polresta Kendari.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi.
Langkah ini penting untuk mencegah meluasnya kasus serupa dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata dari dedikasi dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menunjukkan ketangkasan dalam menangani kasus yang melibatkan aspek psikologis dan sosial yang kompleks.
Dengan menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based approach), mereka mampu menindaklanjuti laporan dengan cepat dan efisien.
Langkah tegas ini juga menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi hak-hak anak yang rentan terhadap kekerasan.
Kasus ini menyoroti urgensi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak.
Anak-anak adalah individu yang berada dalam fase perkembangan kritis, baik secara fisik maupun mental. Tindakan kekerasan seksual dapat meninggalkan luka mendalam yang memengaruhi kualitas hidup mereka di masa depan.
Dalam konteks ini, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Edukasi tentang bahaya kekerasan seksual serta cara melaporkan kejadian tersebut harus terus digencarkan agar setiap individu memiliki keberanian untuk melawan ketidakadilan.
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kendari ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa kejahatan seksual dapat terjadi dalam durasi panjang jika tidak segera terdeteksi.
Namun, keberanian korban untuk berbicara dan respons cepat dari kepolisian memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan.
Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan hukuman setimpal bagi pelaku serta menjadi langkah awal pemulihan bagi korban dan keluarganya.
Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bahwa bersama-sama kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual.(*)
(edybasri)