Calo KUR Tambah Satu, Kejari Wajo Tahan Tersangka Baru dalam Skandal Kredit Topengan
Makassar, katasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, kembali menetapkan satu tersangka baru dalam skandal dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di dua unit bank plat merah di Kabupaten Wajo. Inisial B, yang berperan sebagai calo, resmi ditahan, Kamis, 8 Mei 2025.
Penetapan ini menyusul lima tersangka sebelumnya: M dan K (Mantri), serta S, N, dan A (calo). Penelusuran jaksa mengungkap praktik fraud sistemik dalam pengajuan KUR menggunakan modus kredit topengan—mengajukan pinjaman atas nama orang lain untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka B mengajukan kredit sebesar Rp50 juta atas nama orang lain, sekaligus memfasilitasi pihak lain dengan imbalan fee,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi., S.H.,M.H.
Penetapan B sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 20/P.4.19/Fd.1/05/2025. Pemeriksaan telah melibatkan sejumlah saksi dan ahli, serta diperkuat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang. Jaksa menilai penahanan perlu dilakukan untuk menghindari risiko melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Akibat ulah para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.064.297.893. (anto)