Dua Pengelola Grup Telegram Pornografi Anak Dibekuk Bareskrim di Sidrap dan Hulu Sungai Tengah
Jakarta, Katasulsel.id — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik bejat peredaran konten pornografi anak yang dijalankan melalui aplikasi Telegram.
Dua tersangka berinisial MM dan F ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di Hulu Sungai Tengah (Kalsel) dan Sidrap (Sulsel), setelah terbukti mengelola grup-grup digital yang memuat ribuan konten pornografi anak.
Menurut Kepala Satgas Pornografi Anak Dittipidsiber, Kombes Jeffri Dian, MM mengelola 12 grup Telegram dan menjual akses dengan harga mulai Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit ponsel dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video eksploitasi seksual anak sesama jenis.
Sementara itu, tersangka F yang ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, terbukti menjual akses ke dua grup serupa dengan tarif bervariasi dari Rp 49.000 hingga Rp 299.000.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital,” tegas Jeffri.
Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE),

dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 37 Jo. Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas digital mencurigakan, terutama yang berpotensi mengeksploitasi anak. Laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi kepolisian atau layanan pengaduan siber.(*)