Berita

Kabar Baik, Warga Sidrap, Wajo, Enrekang Bisa Bayar Pajak Kendaraan tanpa Tambahan Denda

MAKASSAR – Kabar gembira datang untuk warga Sulawesi Selatan, termasuk di Sidrap, Wajo, Soppeng, Enrekang, dan Makassar. Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.

Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak, serta mendorong masyarakat agar kembali patuh membayar pajak kendaraan yang menunggak bertahun-tahun. Di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa, kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga.

Namun, ada catatan penting yang wajib diperhatikan masyarakat:
👉 Meski program sudah diumumkan di tingkat provinsi, realisasinya tetap bergantung pada regulasi teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Artinya, tidak semua Samsat mungkin langsung menjalankan kebijakan ini tanpa petunjuk resmi yang telah turun.

Oleh karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk mengecek langsung ke kantor Samsat terdekat, termasuk di Sidrap, Enrekang, maupun wilayah lain, guna memastikan apakah program ini sudah berlaku secara penuh di daerah masing-masing.

Sulsel Bukan Satu-satunya, Ini Daerah Lain yang Berlakukan Pemutihan

Selain Sulsel, beberapa provinsi juga menjalankan program serupa:

  • Sulawesi Tengah (14 April – 14 Mei): Bebas denda PKB, BBNKB II, dan pajak progresif.
  • Sulawesi Tenggara (Hingga 31 Mei): Fokus pada pelajar dan mahasiswa S1, dengan penghapusan denda dan tunggakan PKB.
  • Lampung: Gratis balik nama dan penghapusan denda PKB.
  • Jawa Barat & Jawa Tengah: Bebas total semua tunggakan dan biaya BBNKB.
  • Kalimantan Selatan: Diskon 25% PKB dan BBNKB II gratis.
  • Bali: Diskon hingga 24% dan pembebasan pajak progresif.

Apa yang Harus Disiapkan?

Untuk Anda yang ingin memanfaatkan momen ini, pastikan:

✅ Cek informasi resmi lewat situs atau media sosial Bapenda/Samsat daerah
✅ Siapkan dokumen kendaraan (STNK, BPKB, KTP)
✅ Manfaatkan layanan cepat seperti drive-thru, Samsat keliling, atau e-Samsat jika tersedia


Ingat! Jangan langsung berasumsi program berlaku otomatis. Pastikan regulasi teknis seperti Pergub sudah keluar dan dilaksanakan di kantor Samsat tempat Anda terdaftar. Jangan sampai niat bayar lunas, malah belum bisa diproses karena aturannya belum turun. (awis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version