Kamis, 21 Agu 2025
Tonton KAT TV

Polres Sidrap Bongkar Prostitusi Online, Sejumlah Pria Wanita Diamankan

Katasulsel.com
13 Mei 2025 19:49
Sidrap 0 453
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Di tengah gempuran teknologi dan masifnya penggunaan media sosial, wajah kejahatan pun turut berubah.

Bukan lagi di lorong-lorong gelap atau di warung remang, namun kini berpindah ke balik layar smartphone — sunyi, cepat, dan tak terdeteksi. Itulah yang terungkap dalam Operasi Pekat 2024 yang digelar oleh Kepolisian Resor Sidrap.

Tak ingin kecolongan, aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di dua titik — sebuah rumah kos di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, dan satu homestay di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.

Penyelidikan mendalam membuahkan hasil. Dengan pendekatan senyap dan intelijen siber, aparat berhasil mengendus jejak transaksi daring yang mengarah pada praktik prostitusi online. Tujuh orang berhasil diamankan — terdiri dari perempuan muda yang diduga kuat menjadi penyedia jasa, lengkap dengan gawai pintar dan bukti digital.

“Para pelaku menggunakan platform media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai alat komunikasi dan transaksi. Semua dilakukan online. Mereka cukup duduk di balik layar dan menunggu ‘pesanan’ masuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan.

Modus ini tergolong canggih, namun celahnya tetap bisa dibaca. Pelaku menetapkan tarif, mengatur pertemuan, dan memilih lokasi aman — biasanya tempat sewaan jangka pendek yang berpindah-pindah untuk menghindari pantauan.

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam beberapa kasus prostitusi daring, praktik ini acap kali beririsan dengan eksploitasi ekonomi, kekerasan berbasis gender, bahkan perdagangan orang terselubung. Meski belum ditemukan indikasi tersebut dalam kasus ini, aparat menegaskan akan terus menggali fakta-fakta lebih dalam.

“Kami tidak berhenti di penangkapan. Kami telusuri jalur transaksinya, siapa yang merekrut, dari mana mereka terhubung, dan apakah ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Setiawan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )