Kendari

WNA Tiongkok Tertangkap Karena Jualan Batu Giok Tanpa Izin di Kendari

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta menarik: kedua WNA tersebut hanya mengantongi izin tinggal kunjungan, bukan izin untuk bekerja, apalagi berdagang. Namun dalam dua hari terakhir, keduanya aktif melakukan aktivitas jual beli batu giok—sebuah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pelanggaran mereka masuk kategori berat. Ini bukan soal izin yang kedaluwarsa, melainkan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan komersial tanpa dasar hukum,” tegas Muhammad Novrian Jaya.

Berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian, Imigrasi Kendari menjatuhkan sanksi administratif: deportasi serta pencekalan ke Indonesia untuk waktu yang ditentukan.

Proses pemulangan akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat.

Namun bagi pihak Imigrasi, kasus ini bukan sekadar tindakan represif. Ia menjadi alarm keras bagi pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah-wilayah pasar dan jalur ekonomi rakyat yang selama ini luput dari radar kontrol formal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version