Jumat, 15 Agu 2025

Tonton Kat TV — Live & Terbaru

Klik tombol di bawah untuk menonton melalui situs resmi Kat TV.

▶ Tonton Kat TV

atau buka: https://katasulsel.com/nonton-kat-tv/

Mantan Sekretaris KONI Sidrap Akui Sudah Beberapa Kali Dipanggil Kejari

Katasulsel.com
16 Mei 2025 11:53
HEADLINE 0 974
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com — Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 terus bergulir

Mantan Sekretaris KONI Sidrap yang saat ini menjabat sebagai Ketua KONI Sidrap, Achmad Jafar, mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa pengurus serta pejabat terkait, telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap.

Dalam keterangannya pada Jumat, 16 Mei 2025, Achmad Jafar menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan mengenai penggunaan dana hibah KONI.

Ia mengaku dimintai keterangan seputar alokasi dana, mulai dari pos uang pembinaan atlet, bonus, hingga berbagai pos pengeluaran lainnya selama masa periode tersebut.

“Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah KONI. Semua yang saya jelaskan adalah sesuai dengan catatan dan pertanggungjawaban yang ada,” kata Achmad Jafar.

Pernyataan ini menegaskan keseriusan proses penyidikan yang sedang berjalan, sekaligus memperlihatkan adanya keterbukaan dari pihak yang bersangkutan untuk kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik.

Meski demikian, Kejari Sidrap hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih fokus mengumpulkan dan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan dari penggeledahan di kantor KONI dan Dinas Pariwisata dan Olahraga.

Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendarta, sebelumnya menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan untuk memperkuat proses penyidikan.

Sementara itu, proses ini tetap berjalan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp