Panik Melanda, Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sidrap Bakal Seret Tersangka
Sidrap, katasulsel.com — Pasca penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidrap di dua lokasi vital, riak kepanikan mulai terasa di sejumlah kalangan.
Bukan hanya di internal pengurus KONI Sidrap, namun juga merambat ke sejumlah eks pejabat Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, yang kala itu turut terlibat dalam alur birokrasi penyaluran dana hibah.
Fenomena ini menjadi semacam early signal akan hadirnya tindakan represif dari aparat penegak hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, hal ini mengindikasikan in personam approach tengah disiapkan—yakni pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada penetapan subjek hukum sebagai tersangka.
Dana Mengalir Deras, Kecurigaan Mengental
Informasi yang dihimpun, aliran dana hibah dari APBD Pemkab Sidrap untuk KONI Sidrap sejak 2022 hingga 2024 mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Magnitude-nya besar, namun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya masih menjadi tanda tanya besar.
Sumber internal menyebut, aroma penyimpangan sudah lama tercium. Bahkan preliminary investigation oleh intelijen Kejari Sidrap dikabarkan telah bergulir secara senyap sejak tiga bulan lalu.
Kini, proses hukum memasuki fase krusial: penyidikan.
Sejumlah Nama Mulai Diperiksa
Mayoritas dari mereka yang telah dipanggil oleh tim penyidik merupakan pengurus inti KONI Sidrap periode 2022–2024.
Beberapa pejabat teknis yang saat itu terlibat dalam verifikasi dan fasilitasi anggaran hibah pun ikut terseret, meskipun kini telah berpindah tugas ke dinas lain.
Sebuah pola klasik yang jamak terjadi di dalam sistem birokrasi daerah: rotasi jabatan tak serta-merta menghapus jejak hukum.
Flashback: Dua Lokasi Digeledah, Bukti Ditemukan
Dalam berita sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidrap telah menggeledah dua lokasi—yakni Kantor KONI Sidrap yang berlokasi di Stadion Ganggawa, serta Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga di kompleks SKPD.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah file dokumen, puluhan cap dan stempel toko yang diduga palsu, berbagai nota dan kwitansi, serta satu unit komputer (PC) yang diyakini menyimpan data digital penting.
Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendarta, SH, MH menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari law enforcement procedure dalam rangka mengumpulkan direct evidence terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Belum Ada Tersangka, Tapi Arah Sudah Jelas
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Sidrap belum mengumumkan secara resmi jumlah kerugian negara maupun siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan perkembangan terkini dan kepanikan sejumlah pihak, tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka (suspect naming) akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam konteks hukum acara pidana, proses ini berada pada titik inquisitorial system, di mana kejaksaan memiliki peran dominan dalam mencari kebenaran materiil (material truth), bukan sekadar formal.
Nah. sekarang publik menanti kelanjutan serial penanganan kasus ini dari kejaksaan di Sidrap. Satu hal yang pasti, bola panas kasus ini ada di institusi Adhyaksa tersebut. Sementara ini, dijabat oleh seorang pelaksana harian (Plh) kepala Kejari perempuan.(*)
Editor: Edy Basri I Reporter: Tipoe Sultan, Harianto, Darwis
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan