4 Anggota Ormas GRIB Jaya Ditangkap dan Tersangka Kasus Pengrusakan Aset PT KAI
Jakarta, Katasulsel.com — Kasus pengrusakan dan pencurian aset negara kembali mencuat di Jawa Tengah dengan penetapan empat orang sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah setempat. Keempatnya merupakan anggota aktif organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Kota Semarang. Mereka adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
Peristiwa ini bermula dari upaya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang yang pada Juli 2024 melakukan pemasangan pagar seng dan galvalum di sejumlah lahan kosong milik negara di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik penguasaan lahan secara ilegal yang semakin marak. Namun, tindakan pengamanan aset negara itu justru memicu ketegangan dengan pihak tertentu.
Pada Desember 2024, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota GRIB Jaya melakukan aksi perusakan dengan membongkar pagar yang baru dipasang dan membawa kabur material logam tersebut secara terorganisir. Tindakan ini dinilai bukan sekadar pengrusakan biasa, melainkan juga pencurian yang merugikan PT KAI.
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa para pelaku secara bersama-sama membongkar dan mencuri material pagar seng serta galvalum menggunakan mobil pick-up. Bukti yang diamankan di antaranya potongan besi dan seng, dokumen fotokopi sertifikat lahan, serta satu unit kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Pihak kepolisian juga menemukan surat mandat dari Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang yang diduga palsu dan digunakan sebagai legitimasi penguasaan lahan secara ilegal.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang bersama-sama, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 56 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kombes Dwi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang menyaru sebagai ormas dan menimbulkan keresahan publik.
Meski empat tersangka sudah ditahan, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk otak intelektual di balik aksi tersebut. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas agar penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh.
Dampak dari perusakan ini bukan hanya ranah hukum, tetapi juga menimbulkan hambatan pada proyek pengembangan fasilitas perkeretaapian milik PT KAI yang berorientasi pada kepentingan publik. Gangguan semacam ini dinilai merusak upaya pembangunan yang sudah direncanakan dan merugikan masyarakat luas.
Kepolisian berharap dengan tindakan tegas ini, tidak ada lagi kelompok atau individu yang berani mengambil jalan main hakim sendiri di atas aset negara, terlebih menggunakan topeng ormas yang seharusnya berfungsi sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan