LBH IWO Sulsel Kritik BKD Makassar: Sidang Etik ASN Tak Boleh Abaikan Hak Hukum
Makassar, katasulsel.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar kembali menggelar sidang etik terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS dan EN, yang saat ini berstatus guru di lingkungan Dinas Pendidikan Makassar. Keduanya diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN dengan dugaan perselingkuhan, namun hingga kini belum ada putusan resmi.
Sidang yang berlangsung di lantai 2 Gedung Balai Kota Makassar tersebut merupakan sidang kedua sejak kasus ini bergulir. Berbeda dari sebelumnya, IS dan EN kali ini tampak hadir dengan didampingi penasihat hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO Sulawesi Selatan: Muhammad Zulfikar Ahmad, SH dan Fachruddin Hisbulwathan, SH.
Menurut keterangan terduga IS, pada sidang pertama dirinya tidak diberi kesempatan untuk didampingi kuasa hukum. Hal ini dibenarkan oleh Kepala BKD Pemkot Makassar, Akhmad Namsum, yang menyebut bahwa sidang etik bersifat internal dan tidak mengizinkan kehadiran penasihat hukum.
“Ini ranah etik internal kepegawaian. Karena yang melapor adalah istri terduga, dan laporan ditujukan ke BKD atas dasar status PNS terlapor, maka kami menindaklanjuti dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Akhmad
Namun demikian, tim kuasa hukum IS dan EN menyatakan akan mematuhi prosedur yang ditetapkan, seraya tetap menuntut transparansi. “Kami akan mempelajari perkara ini, termasuk meminta resume atau berita acara sidang etik sebagai dasar untuk membela hak-hak klien kami,” tegas Fachruddin, yang akrab disapa Fahrul.
Sementara itu, Ketua LBH IWO Sulsel, Dr. Muhammad Abduh, SH, MH, menekankan bahwa pendampingan yang mereka lakukan adalah bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap ASN yang belum terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua warga negara, termasuk ASN, berhak atas pendampingan hukum dalam menghadapi proses yang berpotensi berdampak pada integritas dan kariernya,” tegas Abduh, Selasa, 20 Mei 2025
Hingga kini, hasil dari sidang etik tersebut belum diumumkan. Pihak BKD maupun kuasa hukum belum menyampaikan jadwal lanjutan atau keputusan resmi.(*)
