Dua Tahanan Alami Kekerasan Fisik Di Dalam Rutan Kelas IIB Konawe
Konawe, Katasulsel.com — Dugaan penganiayaan berat terhadap dua tahanan titipan Polres Konawe di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, kembali mengundang perhatian serius publik dan berbagai elemen masyarakat.
Insiden yang terjadi pada Kamis, 16 Mei 2025, di Pos 2 Rutan Unaaha itu, menimbulkan luka fisik parah serta trauma psikologis mendalam pada kedua korban, S alias SP dan iparnya MA alias Y.
Kasus ini bukan hanya persoalan pelanggaran aturan internal rutan, melainkan sebuah kegagalan sistem pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan.
Oknum petugas yang diduga melakukan penganiayaan memperlihatkan betapa rapuhnya institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi.
Yongki Ardiansyah, SH, praktisi hukum dan Presidium Aliansi Pemuda Sultra, mengecam keras tindakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindakan kriminal yang jelas melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang harus segera ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono, turut mendapat sorotan tajam karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.
Aliansi Pemuda Sultra menilai bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan Karutan justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di internal lembaga.

Yongki menegaskan, “Kepemimpinan yang lemah memicu terjadinya praktik kekerasan berulang. Seorang pemimpin harus mampu menjamin rasa aman dan menjaga martabat manusiawi warga binaan.”
Selain itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) juga dicurigai lalai dalam pengawasan, terutama terhadap petugas berinisial H yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan.
Kasus ini juga menyingkap pelanggaran serius terhadap kode etik pegawai pemasyarakatan sesuai PP No. 58 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 16 Tahun 2011, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap warga binaan.
Yongki menekankan bahwa pelaku wajib dikenakan sanksi mulai dari moral, administratif, hingga pencopotan jabatan sesuai ketentuan Pasal 25 Permenkumham.
Aliansi Pemuda Sultra mendesak Polres Konawe untuk segera mengusut tuntas dan menahan pelaku penganiayaan guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Tahanan adalah warga negara yang sedang menjalani proses hukum, bukan objek penyiksaan. Jika rutan justru menjadi tempat kekerasan, maka misi pemasyarakatan telah gagal,” ujar Yongki.
Mereka juga menuntut pencopotan Kepala Rutan dan reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Hingga terpublisnya berita ini, pihak Rutan Kelas IIB Unaaha Konawe belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan penganiayaan tersebut. Media akan terus mengawal dan mengupdate informasi perkembangan kasus ini secara transparan.(*)
Laporan: Usman-Sultra