Dugaan Honorer Fiktif di Satpol PP Sidrap, Inspektorat Bergerak
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa praktik tersebut tak berjalan sendiri. Bagian absensi pun disebut-sebut sebagai simpul krusial yang turut berperan dalam meloloskan kejanggalan. Ketika kehadiran menjadi syarat administratif untuk pencairan honor, namun absensi bisa “dikelola”, maka ruang manipulasi terbuka lebar.
Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir, memilih bersikap hati-hati. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum melahirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi.
“Belum jadi LHP-nya, masih jalan anggotaku,” katanya singkat saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Andi Agustianti, menyebut bahwa meski nama-nama tersebut masih muncul dalam daftar internal, namun tidak lagi menerima honor.
“Honornya kembali ke kas daerah,” ujarnya.
Namun pertanyaan publik tak berhenti di situ. Jika dana telah dikembalikan, mengapa basis data honorer belum dibersihkan? Apakah ada inkonsistensi struktural dalam proses verifikasi administratif, atau memang ada celah sistemik yang sengaja dibiarkan?
Dengan total 128 tenaga honorer di Satpol PP dan 123 di Damkar, dengan nominal honor yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan, maka potensi kebocoran anggaran akibat ketidakakuratan data bisa bernilai signifikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan