HEADLINE

Bukannya Jadi Bupati Barru, Annar Malah Menanti Pasal Berlapis dari Jaksa di Gowa

Namun, pergeseran niat tampaknya terjadi di pertengahan 2024. Dari lembar kampanye ke lembar merah palsu. Mulai Juli, Syahruna mencetak pecahan Rp100 ribu. Hasilnya belum sempurna — tetapi cukup untuk membunyikan alarm hukum.

Menariknya, proses produksi sempat dihentikan dan alat-alatnya hampir dimusnahkan. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, muncul tokoh baru dalam skema: Andi Ibrahim.
Saksi yang disebut-sebut ingin mencari dana untuk pencalonannya sebagai Bupati Barru. Ia bertemu Annar, lalu dipertemukan dengan Syahruna. Lokasi produksi pun dipindahkan — lebih tersembunyi, lebih tak terduga — ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Kejaksaan menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman tak main-main: penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Dakwaan subsidiar dan lebih subsidiar juga disiapkan untuk mengantisipasi dinamika pembuktian di persidangan.

“Sidang akan dilanjutkan Rabu, 28 Mei 2025, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kasus ini menandai babak baru dalam potret gelap kontestasi politik dan penyalahgunaan teknologi cetak di tangan pihak yang salah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version