Honor Tenaga Damkar Sidrap Dipotong Disebut Bagian Penegakan Disiplin

Sidrap, katasulsel.com – Polemik pemotongan honor tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sidrap ramai diperbincangkan pasca pemeriksaan pihak Inspektorat terhadap sejumlah tenaga non-ASN di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun, kepala Bidang Damkar Satpol PP dan Damkar Sidrap, Harifuddin, memberikan penjelasan yang menegaskan bahwa pemotongan honor bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari penegakan disiplin kerja yang sudah lama diterapkan.

Menurut Harifuddin, sanksi potong honor didasarkan pada evaluasi kinerja dan pelanggaran disiplin, seperti keterlambatan saat apel, pulang lebih awal, hingga ketidakhadiran tanpa keterangan yang mengganggu operasional pemadam kebakaran.

Sistem sanksi ini diterapkan secara transparan melalui absensi manual yang didukung bukti foto kehadiran.

“Memang benar ada pemotongan, tapi itu bukan asal potong. Setiap sanksi sudah terukur dan berdasarkan aturan yang jelas untuk menjaga kualitas dan kedisiplinan tenaga honorer kami,” jelas Harifuddin saat dikonfirmasi.

Bentuk sanksi berupa pemotongan honor berkisar dari Rp10 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung tingkat pelanggaran disiplin. Misalnya, keterlambatan lebih dari 15 menit dikenakan denda Rp20 ribu, sementara tidak masuk kerja seharian penuh dipotong Rp140 ribu.

Dalam sistem kerja tiga shift 24 jam dengan dua hari istirahat, penegakan disiplin ini sangat krusial demi memastikan kesiapsiagaan petugas dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Gaji bulanan tenaga honorer Damkar bervariasi, yakni Rp1.450.000 untuk laki-laki dan Rp1.000.000 untuk perempuan. Pada Mei 2025, dari total anggaran gaji sebesar Rp173 juta, realisasi pembayaran mencapai Rp165 juta, dengan sisa Rp7,9 juta yang merupakan akumulasi pemotongan dari pelanggaran disiplin serta tenaga honorer yang sudah tidak aktif namun belum ter-update datanya.

banner 300x600

Menariknya, dana hasil pemotongan honor ini tidak masuk kantong pribadi atau dipergunakan sembarangan, melainkan dikembalikan ke kas daerah (Kasda) dan digunakan kembali sesuai ketentuan perundang-undangan. Harifuddin menegaskan, sistem ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan Damkar Sidrap.

“Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya kami membangun budaya kerja profesional dan bertanggung jawab, demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Sidrap,” tutup Harifuddin.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tenaga honorer pemerintah daerah. Ketegasan penerapan disiplin sekaligus menjaga hak-hak pekerja honorer perlu terus dijaga agar tercipta lingkungan kerja yang sehat dan berdaya guna maksimal. (*)

Editor: Edy I Reporter: Awis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480