Polisi Diminta Usut Rentenir Berkedok Koperasi di Sidrap, Risnawati Salah Satu Korbannya
Sidrap, katasulsel.com β Kabupaten Sidrap dilanda keresahan warga akibat maraknya praktik rentenir liar yang berkedok koperasi dan lembaga keuangan abal-abal.
Fenomena ini bukan sekadar tawaran pinjaman cepat tanpa agunan, melainkan jebakan utang berbunga mencekik yang memerangkap masyarakat kecil dalam lingkaran masalah ekonomi berkepanjangan.
βPinjam Rp10 juta, tapi yang cair cuma Rp8 juta setelah dipotong administrasi Rp2 juta. Dalam sebulan harus bayar Rp18 juta,β curhat Risnawati, Kamis, 22 Mei 2025, salah satu korban rentenir yang kini tercekik oleh sistem bunga yang tidak masuk akal.
Cerita Risnawati mewakili suara puluhan bahkan ratusan warga Sidrap yang terjebak skema pinjaman tak berperikemanusiaan ini.
Modus operandi para rentenir tidak hanya soal bunga yang menjerat, tapi juga intimidasi dalam proses penagihan yang kerap dilakukan dengan cara-cara kasar dan menakut-nakuti. Ini menimbulkan trauma sosial di masyarakat yang mestinya mendapat perlindungan, bukan terperosok lebih dalam.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini dijalankan tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pemerintah daerah, sehingga beroperasi secara ilegal dan di luar pengawasan hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan secara tegas mengatur bahwa penghimpunan dan penyaluran dana harus melalui mekanisme yang sah dan diawasi ketat.
Desakan warga agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera menelusuri dan menindak keras para pelaku rentenir berkedok koperasi ilegal makin menguat.

Mereka menuntut kejelasan status perizinan dan keberadaan lembaga-lembaga yang selama ini merugikan masyarakat dengan dalih bantuan keuangan cepat.
Selain tindakan represif, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk menghindarkan warga dari jeratan utang yang semakin memiskinkan. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat pengawasan koperasi dan lembaga keuangan mikro agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
Sidrap, dengan segala potensi dan keberagamannya, jangan sampai terkoyak oleh praktik rentenir liar yang menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Keadilan ekonomi harus hadir sebagai nafas baru, bukan sekadar retorika.
Warga berharap, selain penindakan, ada keberpihakan nyata dari pemerintah untuk membuka akses kredit yang sehat dan transparan. Karena sejatinya, utang harus menjadi solusi, bukan pintu masuk kehancuran finansial masyarakat.
Editor : Edy I Reporter : Harianto