Wanita Terjerat Rentenir di Sidrap, Praktisi Hukum: Bisa di Pidana…

Sidrap, Katasulsel.com — Rentenir berkedok pinjaman cepat di Sidrap bukan cuma soal uang. Ini soal hidup dan martabat yang terancam.

Risnawati, warga Sidrap, terjerat utang. Pinjam Rp10 juta, yang cair cuma Rp8 juta karena potongan. Tapi tagihannya? Rp18 juta dalam sebulan.

“Keterlambatan dua hari saja, saya sudah diteror lewat WA. Ancaman menyebar nama, memalukan keluarga,” ujarnya sambil menahan tangis.

Pinjaman tanpa agunan itu seperti jerat maut. Bunga mencekik. Debt collector datang dengan ancaman, intimidasi, dan tekanan.

Ini bukan hanya soal etika. Ini pelanggaran hukum.

Hukum Dilanggar, Negara Diam?

Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., praktisi hukum, tegas: “Rentenir bisa dipidana.”

Meski kata ‘rentenir’ tak disebut langsung dalam KUHP, tindakan mereka memenuhi unsur pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP).

banner 300x600

“Jika ada ancaman, kekerasan verbal, itu pemerasan. Pasal 335 KUHP juga berlaku untuk intimidasi,” jelas Herwandy.

Rentenir tanpa izin OJK dan Bank Indonesia melanggar UU Perbankan dan UU OJK. Pinjaman ilegal jelas melawan hukum.

Menyaru Fintech, Tapi Ilegal

Banyak rentenir pakai modus fintech lending ilegal. Mereka melanggar POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.

Tanpa izin, mereka ilegal. OJK bisa beri sanksi administratif. Tapi bila mereka tidak terdaftar, penindakan jatuh ke Kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.

Penagihan sering brutal: sebar data pribadi, telpon keluarga, ancam digital. Jelas melanggar perlindungan konsumen.

Darurat Sosial dan Hukum

Jeratan rentenir bukan cuma kriminal ekonomi. Ini darurat sosial.

Masyarakat kecil makin tertekan, terpuruk, dan putus asa.

“Rentenir adalah wajah gelap ekonomi rakyat. Negara diam, keadilan jadi ilusi,” tegas Herwandy.

Masyarakat yang terancam pinjaman ilegal harus segera lapor ke Satgas Waspada Investasi, OJK, atau Polisi.

Jangan biarkan ketakutan bungkam suara keadilan.

(ed/nto/wan*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480