Tak Tahan, Wanita Terjerat Rentenir di Sidrap Tempuh Jalur Hukum
Sidrap, Katasulsel.com — Ia datang dengan langkah mantap. Meski matanya tampak lelah. Tapi sorotnya jelas: ini bukan sekadar laporan polisi. Ini perlawanan.
Risnatiawaty, 25 tahun. Seorang perempuan muda dari Sidrap, Sulawesi Selatan. Jumat pagi (23 Mei 2025), ia resmi melaporkan Hj. Ida (50) ke Polres Sidrap. Nomor laporannya: STPL/310/V/2025/SPKT.
Apa yang dilaporkan? Bukan pencurian. Bukan penganiayaan. Tapi jeratan utang. Rentenir.
Ceritanya dimulai tahun lalu. Mei 2024. Risna—begitu ia disapa—terdesak kebutuhan. Ia ambil pinjaman. Sepuluh juta rupiah. Tapi yang masuk ke tangannya cuma delapan juta. Dipotong ini-itu.
“Awalnya gampang. Nggak pakai agunan, cepat cair. Tapi makin ke sini, saya seperti dikurung,” kata Risna.
Kurungan itu bernama bunga. Tidak wajar. Tidak berperikemanusiaan. Setahun berlalu, ia ditagih Rp131 juta.
“Padahal pokoknya sudah lunas. Tapi bunganya terus berjalan. Kayak nggak ada habisnya,” suaranya parau, tapi tegas kepada media, Jumat, 23 Mei 2025.
Modus semacam ini sudah lama beredar. Terutama di kampung-kampung, pasar-pasar, dan pelosok desa. Rentenir datang bawa janji manis. Tanpa agunan. Administrasi ringan. Proses kilat.

Tapi di balik kemudahan itu, ada perangkap. Begitu korban masuk, sulit keluar. Bunganya mencekik. Cara menagihnya pun bikin stres.
“Sering ada teror. Telepon, datangi rumah, bikin malu,” bisik Risna.
Dan sayangnya, korban tak sedikit. Banyak warga kecil yang tak tahu harus lapor ke mana. Atau bahkan merasa, ini sudah biasa.
Praktik seperti ini jelas ilegal. Tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak terdaftar. Tidak diawasi.