Sidrap, katasulsel.com — Suasana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Selasa pagi, 27 Mei 2025, tampak berbeda.
Suara alat blender menggerus sabu-sabu dan dentuman logam menggema saat badik — senjata tajam yang pernah menebas nyawa — digurinda hingga tumpul.
Semuanya dihancurkan dalam prosesi pemusnahan barang bukti yang dihelat secara terbuka.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Sidrap, Andi Mujahidah, S.H., M.H., didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi), staf Kejari, serta dihadiri puluhan mahasiswa dan pelajar dari berbagai institusi pendidikan.
Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas — ini bagian dari edukasi yuridis dalam perspektif pencegahan delinkuensi remaja.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Nomor Print-504/P.4.30/BPApa.1/05/2025 tanggal 6 Mei 2025, Kejari Sidrap melaksanakan perintah eksekutorial untuk memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
111,4260 gram sabu-sabu
160 butir pil ekstasi
3 buah alat hisap sabu (bong)
2 senjata tajam jenis badik
1 unit handphone
1 timbangan digital
2 corong plastik
4 buah korek gas
1 unit mesin pres plastik
Barang-barang ini berasal dari perkara tindak pidana umum, terutama narkotika dan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.
Dalam sambutannya, Plh Kajari Sidrap, Andi Mujahidah, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan azas ultimum remedium dalam hukum pidana, yakni penindakan sebagai langkah akhir setelah upaya penyelesaian hukum terpenuhi.
Tidak ada komentar