Remaja Pembunuh Bos Gambus Sidrap Divonis 10 Tahun

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sidrap, Juanda Maulud Akbar, S.H., M.H yang juga Jaksa Penuntut Umum pada kasus pembunuhan bos musik gambus di Sidrap

Sisanya ditagih berkali-kali, tapi tak kunjung dibayar. Emosi pun meledak. Malam itu, AK datang ke rumah Wawan. Bersama sebilah senjata tajam.

Empat saksi dihadirkan di sidang, termasuk pemilik motor yang dipakai AK menuju rumah korban. Mereka mengungkap gambaran utuh peristiwa itu โ€” tentang janji yang tak ditepati, dan remaja yang merasa dihianati.

โ€œMotifnya muncul karena terdakwa sudah berulang kali menagih haknya, tapi tidak digubris,โ€ ungkap Kasi Pidum Kejari Sidrap, ujar Ridwan Syaputra, SH, beberapa waktu lalu.

Andika sempat menghilang selama 10 hari usai kejadian. Ia ditangkap di rumah neneknya di Enrekang.

Kini, irama gambus di Sidrap terasa sumbang. Satu kehilangan nyawa. Satu kehilangan masa depan. Dan masyarakat kehilangan rasa aman dari tragedi yang dipicu urusan sepele: gaji tak dibayar.

Di ruang pengadilan, semuanya selesai. Tapi di luar sana, luka masih membekas.(*)

Editor: Edy Basri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup