Senin, 08 Sep 2025
Tonton KAT TV

Remaja Pembunuh Bos Gambus Sidrap Divonis 10 Tahun

Katasulsel.com
27 Mei 2025 12:17
HEADLINE 0 423
2 menit membaca

Sisanya ditagih berkali-kali, tapi tak kunjung dibayar. Emosi pun meledak. Malam itu, AK datang ke rumah Wawan. Bersama sebilah senjata tajam.

Empat saksi dihadirkan di sidang, termasuk pemilik motor yang dipakai AK menuju rumah korban. Mereka mengungkap gambaran utuh peristiwa itu — tentang janji yang tak ditepati, dan remaja yang merasa dihianati.

“Motifnya muncul karena terdakwa sudah berulang kali menagih haknya, tapi tidak digubris,” ungkap Kasi Pidum Kejari Sidrap, ujar Ridwan Syaputra, SH, beberapa waktu lalu.

Andika sempat menghilang selama 10 hari usai kejadian. Ia ditangkap di rumah neneknya di Enrekang.

Kini, irama gambus di Sidrap terasa sumbang. Satu kehilangan nyawa. Satu kehilangan masa depan. Dan masyarakat kehilangan rasa aman dari tragedi yang dipicu urusan sepele: gaji tak dibayar.

Di ruang pengadilan, semuanya selesai. Tapi di luar sana, luka masih membekas.(*)

Editor: Edy Basri

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )